Koin Untuk Prita
Beberapa hari belakangan ini media massa diramaikan dengan berbagai berita aktual yang berkaitan dengan supremasi hukum di negara ini. Selain berita pemberantasan korupsi yang sepertinya tak pernah menunjukkan hasil yang signifikan karena para penegak hukum yang diberi wewenang seakan tak konsisten dengan sumpah jabatan mereka....kasus Prita Mulyasari...seorang ibu dari 2 orang anak...pegawai di sebuah bank yang tahun ini menuai masalah besar dalam kehidupannya hanya karena menyampaikan unek-uneknya di dunia maya pun menjadi buah bibir masyarakat berkat ekspose besar-besaran dari media.
Bila kita melihat ke belakang...kasus Prita dimulai dengan adanya laporan dari pihak R.S OMNI INTERNASIONAL kepada pihak Kepolisian karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh salah seorang pasien mereka yaitu Prita. Prita yang merasa tidak puas dengan pelayanan R.S OMNI menulis di blog dan emailnya yang dialamatkan kepada teman-temannya akan ketidakpuasannya tersebut. Pihak R.S OMNI merasa dicemarkan nama baiknya karena Prita menyampaikan ketidakpuasannya itu di media online...dimana semua orang bisa melihat apa yang ditulis Prita.
Salahkah Prita?? Jelas salah...Prita melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan media massa elektronik. Dalam UU tersebut pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya atas apa yang ditulis seseorang berhak melaporkan hal itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik melalui jalur hukum. Sebagai informasi... R.S OMNI telah memberikan Prita kesempatan untuk memohon maaf atas tulisannya di media online tersebut dan mengganti kerugian moriil yang diderita R.S OMNI atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan Prita...namun Prita menolak jalan damai yang ditawarkan R.S OMNI tersebut...sehingga R.S OMNI pun melanjutkan laporannya ke pihak Kepolisian...sampai saat ini kasus ini telah berkembang di Pengadilan..... dan karena di putusan sidang terakhir Prita kalah (malah sampai harus membayar kerugian moriil pihak R.S OMNI sebesar Rp.204.000.000,-) maka ia pun mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Lalu mengapa masyarakat sangat membela Prita?? Perhatikanlah latar belakang Prita mengeluarkan unek-uneknya di media online.... Prita yang sakit demam berdarah merasa tidak puas akan pelayanan R.S OMNI.... pelayanan yang dimaksud salah satunya adalah laporan hasil diagnosa penyakit pasien yang tak kunjung diberikan padanya. Sebagai pasien tentu itu adalah pelanggaran hak yang semestinya bisa ia laporkan juga. Pertanyaannya... Kepada siapakah seorang pasien dapat melaporkan ketidakpuasannya terhadap suatu instansi?? yang dalam hal ini adalah sebuah Rumah Sakit?? Selain YLKI adakah lembaga lain yang lebih spesifik kinerja nya dalam menangani kasus-kasus yang bisa dikatakan menggantung??(disebut mal praktek bukan...tapi berkaitan dengan pelayanan kesehatan)
Masyarakat sangat mendukung Prita karena masyarakat merasa bahwa hal tersebut dilakukan Prita karena ketiadaan sarana berkeluh kesah maupun meminta ganti rugi atas apa yang seharusnya ia dapatkan sebagai pasien rumah sakit...sehingga Prita "curhat" via online pada teman-temannya. Hal yang sangat lumrah mengingat Prita yang sudah memenuhi kewajiban membayar biaya Rumah Sakit tidak mendapatkan hak nya....ditambah tidak adanya sarana pengaduan masyarakat akan ketidakpuasan pelayanan rumah sakit. Satu lagi hal "apes" yang Prita derita adalah ketidak tahuannya soal adanya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sebenarnya membatasi gerak "curhat " online nya.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa kesalahan ada di 3 pihak...
1.Pihak R.S OMNI yang tidak memberikan hak pasien baik itu yang berupa pelayanan maksimal ataupun berupa pelaporan hasil diagnosa penyakit pasien.
2.Pemerintah yang tidak mensosialisasikan UU baru secara menyeluruh. Pemerintah seharusnya peka akan kemajuan teknologi yang sudah merambah ke pelosok desa. Selain itu ketiadaan wadah masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan mereka akan pelayanan suatu instansi pun seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah. Satu hal yang belum bisa dilakukan pemerintah adalah penyetaraan standar pelayanan Rumah Sakit. Seharusnya ada standarisasi pelayanan yang sama dan merata baik antara Rumah Sakit milik pemerintah maupun Rumah Sakit swasta. Sering kita mendapat pengalaman berbeda tentang pelayanan suatu rumah sakit. Ada Rumah Sakit yang tanggap dan cepat dalam memberikan tindakan sekalipun tindakan itu hanya dilakukan oleh paramedis non dokter...namun ada juga Rumah Sakit yang selalu harus menunggu kedatangan dokter dalam melakukan tindakan darurat pada pasien. Padahal keutamaan nyawa pasien dan kebutuhan pasien akan suatu tindakan darurat pencegah cacat sama pada setiap orang. Hmmm....dalam poin "pemerintah" ini saja kesalahan yang kita temukan sudah lebih dari satu.
3. Sebagai imbas dari kedua pihak di atas sudah tentu yang menjadi "korban" adalah pasien. Pasien pun menjadi terarah salah karena "curhat" via online yang secara tidak sadar bisa mengakibatkan tindakan pencemaran nama baik.
Sebagai warga masyarakat yang berpikir... kasus ini sudah tentu adalah suatu pelajaran berharga bagi kita. Koin Peduli Prita pun tiba-tiba menjamur di seluruh Indonesia sebagai bentuk keprihatinan dan bentuk "tamparan" pada pemerintah yang selama ini sangat..sangat alpa memantau pensosialisasian UU....standarisasi pelayanan masyarakat....ditambah ketiadaan wadah bagi masyarakat untuk "curhat" secara sehat akan ketidak puasannya terhadap suatu institusi. Bahkan mantan Menperindag....Fahmi Idris pun bersedia menanggung setengah dari denda yang dijatuhkan pada Prita....Subhanallah. Berarti beliau pun sangat memahami bahwa kasus ini terjadi bukan murni karena kesalahan Prita sebagai individu...tapi karena banyak faktor yang menyebabkan semua ini terjadi.
Dear Reader....Saya harap wacana ini dapat menggugah kepedulian kita tentang hukum di Indonesia karena hukum tidak melihat siapa yang mengerti siapa yang tidak. Hukum diciptakan untuk seluruh warga masyarakat tanpa batasan umur ataupun pendidikan. Jangan sungkan membeli KUHP ataupun buku Undang-Undang sebagai bacaan kita sehari-hari karena buku-buku tersebut diperuntukkan bagi kita Warga Negara Indonesia. Kita doakan semoga kasus Prita ini mendapatkan putusan seadil-adilnya sehingga tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini. Tetaplah kritis...bukan saja pada hak kita sebagai Warga Negara tapi pada apa yang menjadi kewajiban kita dan berhati-hatilah pada setiap langkah kita jangan sampai menjadi bumerang yang mencelakakan kita. Goodluck everyone and Keep Survive !!!
Bila kita melihat ke belakang...kasus Prita dimulai dengan adanya laporan dari pihak R.S OMNI INTERNASIONAL kepada pihak Kepolisian karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh salah seorang pasien mereka yaitu Prita. Prita yang merasa tidak puas dengan pelayanan R.S OMNI menulis di blog dan emailnya yang dialamatkan kepada teman-temannya akan ketidakpuasannya tersebut. Pihak R.S OMNI merasa dicemarkan nama baiknya karena Prita menyampaikan ketidakpuasannya itu di media online...dimana semua orang bisa melihat apa yang ditulis Prita.
Salahkah Prita?? Jelas salah...Prita melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan media massa elektronik. Dalam UU tersebut pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya atas apa yang ditulis seseorang berhak melaporkan hal itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik melalui jalur hukum. Sebagai informasi... R.S OMNI telah memberikan Prita kesempatan untuk memohon maaf atas tulisannya di media online tersebut dan mengganti kerugian moriil yang diderita R.S OMNI atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan Prita...namun Prita menolak jalan damai yang ditawarkan R.S OMNI tersebut...sehingga R.S OMNI pun melanjutkan laporannya ke pihak Kepolisian...sampai saat ini kasus ini telah berkembang di Pengadilan..... dan karena di putusan sidang terakhir Prita kalah (malah sampai harus membayar kerugian moriil pihak R.S OMNI sebesar Rp.204.000.000,-) maka ia pun mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Lalu mengapa masyarakat sangat membela Prita?? Perhatikanlah latar belakang Prita mengeluarkan unek-uneknya di media online.... Prita yang sakit demam berdarah merasa tidak puas akan pelayanan R.S OMNI.... pelayanan yang dimaksud salah satunya adalah laporan hasil diagnosa penyakit pasien yang tak kunjung diberikan padanya. Sebagai pasien tentu itu adalah pelanggaran hak yang semestinya bisa ia laporkan juga. Pertanyaannya... Kepada siapakah seorang pasien dapat melaporkan ketidakpuasannya terhadap suatu instansi?? yang dalam hal ini adalah sebuah Rumah Sakit?? Selain YLKI adakah lembaga lain yang lebih spesifik kinerja nya dalam menangani kasus-kasus yang bisa dikatakan menggantung??(disebut mal praktek bukan...tapi berkaitan dengan pelayanan kesehatan)
Masyarakat sangat mendukung Prita karena masyarakat merasa bahwa hal tersebut dilakukan Prita karena ketiadaan sarana berkeluh kesah maupun meminta ganti rugi atas apa yang seharusnya ia dapatkan sebagai pasien rumah sakit...sehingga Prita "curhat" via online pada teman-temannya. Hal yang sangat lumrah mengingat Prita yang sudah memenuhi kewajiban membayar biaya Rumah Sakit tidak mendapatkan hak nya....ditambah tidak adanya sarana pengaduan masyarakat akan ketidakpuasan pelayanan rumah sakit. Satu lagi hal "apes" yang Prita derita adalah ketidak tahuannya soal adanya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sebenarnya membatasi gerak "curhat " online nya.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa kesalahan ada di 3 pihak...
1.Pihak R.S OMNI yang tidak memberikan hak pasien baik itu yang berupa pelayanan maksimal ataupun berupa pelaporan hasil diagnosa penyakit pasien.
2.Pemerintah yang tidak mensosialisasikan UU baru secara menyeluruh. Pemerintah seharusnya peka akan kemajuan teknologi yang sudah merambah ke pelosok desa. Selain itu ketiadaan wadah masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan mereka akan pelayanan suatu instansi pun seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah. Satu hal yang belum bisa dilakukan pemerintah adalah penyetaraan standar pelayanan Rumah Sakit. Seharusnya ada standarisasi pelayanan yang sama dan merata baik antara Rumah Sakit milik pemerintah maupun Rumah Sakit swasta. Sering kita mendapat pengalaman berbeda tentang pelayanan suatu rumah sakit. Ada Rumah Sakit yang tanggap dan cepat dalam memberikan tindakan sekalipun tindakan itu hanya dilakukan oleh paramedis non dokter...namun ada juga Rumah Sakit yang selalu harus menunggu kedatangan dokter dalam melakukan tindakan darurat pada pasien. Padahal keutamaan nyawa pasien dan kebutuhan pasien akan suatu tindakan darurat pencegah cacat sama pada setiap orang. Hmmm....dalam poin "pemerintah" ini saja kesalahan yang kita temukan sudah lebih dari satu.
3. Sebagai imbas dari kedua pihak di atas sudah tentu yang menjadi "korban" adalah pasien. Pasien pun menjadi terarah salah karena "curhat" via online yang secara tidak sadar bisa mengakibatkan tindakan pencemaran nama baik.
Sebagai warga masyarakat yang berpikir... kasus ini sudah tentu adalah suatu pelajaran berharga bagi kita. Koin Peduli Prita pun tiba-tiba menjamur di seluruh Indonesia sebagai bentuk keprihatinan dan bentuk "tamparan" pada pemerintah yang selama ini sangat..sangat alpa memantau pensosialisasian UU....standarisasi pelayanan masyarakat....ditambah ketiadaan wadah bagi masyarakat untuk "curhat" secara sehat akan ketidak puasannya terhadap suatu institusi. Bahkan mantan Menperindag....Fahmi Idris pun bersedia menanggung setengah dari denda yang dijatuhkan pada Prita....Subhanallah. Berarti beliau pun sangat memahami bahwa kasus ini terjadi bukan murni karena kesalahan Prita sebagai individu...tapi karena banyak faktor yang menyebabkan semua ini terjadi.
Dear Reader....Saya harap wacana ini dapat menggugah kepedulian kita tentang hukum di Indonesia karena hukum tidak melihat siapa yang mengerti siapa yang tidak. Hukum diciptakan untuk seluruh warga masyarakat tanpa batasan umur ataupun pendidikan. Jangan sungkan membeli KUHP ataupun buku Undang-Undang sebagai bacaan kita sehari-hari karena buku-buku tersebut diperuntukkan bagi kita Warga Negara Indonesia. Kita doakan semoga kasus Prita ini mendapatkan putusan seadil-adilnya sehingga tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini. Tetaplah kritis...bukan saja pada hak kita sebagai Warga Negara tapi pada apa yang menjadi kewajiban kita dan berhati-hatilah pada setiap langkah kita jangan sampai menjadi bumerang yang mencelakakan kita. Goodluck everyone and Keep Survive !!!

hi..aku dari Female Blogger Spot @ Facebook. setuju, kita tetap harus kritis melihat suatu permasalahan hukum. mungkin masyarakat kita lebih mengandalkan emosi dibanding pertimbangan keadilan. tapi keadilan juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. jadi hukum pasti selalu dalam proses dialektika, berubah bentuk tapi esensi tetap sama. krn keadilan adalah keadilan :)
BalasHapus