Powered By Blogger

Rabu, 09 Desember 2009

Love is in the air

Love in the Air


Love in the air.... doesn't depend on what he gave us....but depends on eyes talk. When you know somebody has a love in the air on you.....you can see his eyes. Don't ever let those eyes gone away.... but keep it going way. So...you'll have a love in the air.

Love in the air.... is not just a physical attraction or sense of sexuality...but trully a love from the bottom of our heart. You don't touch him but you feel it...... You never stay alone with him but you feel like you often did it.... You never been hug but you feel so secure..... You never been kissed but you feel fever araound your body.

Love in the air.... It's so beautiful and makes you flying high. When it's only two of you... you'll never do a sin...just the eyes of both of us make some sparkles in the air ..... looking each other with love and care.... No touch... No speak because we have Love in the Air.

just share

30 November 2005 (23.50 WIB)



Seperti hati yang terus berlari
Mencari sepenggal jiwa yang dapat melindungi
Membungkus kantung hati yang berlubang
Kata-kata seakan gaung kepedihan
Lagu seakan hanya menghantarkan pilu


Berlari sampai lelah pun tetap tak kutemukan
Jawaban dari pertanyaan Sang Pujangga
Ketika pena nya habis dan tinta nya kering
Kertas putih menyiratkan keadaan yang menggantung
Belum tertulis atau tergambar


Jiwa hampa ini mendamba air penyejuk kalbu
Tapi...bukan air sedingin es ataupun sepanas api
Bukan juga yang semanis gula apalagi seasin air laut


Kasih...kapan kuraih?? Derita seakan tak berujung
Karena dinding terlalu tebal untuk ditembus
Kaca-kaca terlalu perih untuk diterjang
Sementara cahaya terus meredup.....sampai air laut jadi kering dan hujan tak terasa rintiknya
Akankah terus berlari....atau diam seperti mati??


just share






30 November 2005 (23.00 WIB)


Lewatkan malam dalam tangis dan doa
Gelisah dalam dada tak tertahan jua
Diantara persimpangan yang harus kulalui
Setelah perjalanan panjang...berliku dan mendaki

Awan biru seakan jadi kelabu
Tak bisakah awan jadi jingga dan bintang jadi hijau??
Mungkin mereka akan menyejukkan dunia dengan ceria
Seperti hati...biru...terbungkus kabut warna jelaga
Retak...pecah...sebelum cahayanya dapat bersinar

Angin tak membawa berita yang jelas
Entah kenapa rumput tak kunjung menghampar mahligai bergambar jawaban
Apakah perjalanan akan terus dibalut keraguan??

Cinta...seakan bisu....
Diam tak berbunyi...tak berdetak
Apakah asmara sedang murka karena ingkarnya janji??
Ataukah romansa tiba-tiba berubah jadi derita??

Cahaya...redup... Sangat redup tapi tak mati
Gita mengalun lirih...menyayat hati biru yang kering
Kering karena asmara yang menanti tak kunjung terjemput
Bimbang menjadi ragu...perlahan tenggelam ke dalam jiwa yang hampa dan dingin

Koin Untuk Prita


Koin Untuk Prita


Beberapa hari belakangan ini media massa diramaikan dengan berbagai berita aktual yang berkaitan dengan supremasi hukum di negara ini. Selain berita pemberantasan korupsi yang sepertinya tak pernah menunjukkan hasil yang signifikan karena para penegak hukum yang diberi wewenang seakan tak konsisten dengan sumpah jabatan mereka....kasus Prita Mulyasari...seorang ibu dari 2 orang anak...pegawai di sebuah bank yang tahun ini menuai masalah besar dalam kehidupannya hanya karena menyampaikan unek-uneknya di dunia maya pun menjadi buah bibir masyarakat berkat ekspose besar-besaran dari media.


Bila kita melihat ke belakang...kasus Prita dimulai dengan adanya laporan dari pihak R.S OMNI INTERNASIONAL kepada pihak Kepolisian karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh salah seorang pasien mereka yaitu Prita. Prita yang merasa tidak puas dengan pelayanan R.S OMNI menulis di blog dan emailnya yang dialamatkan kepada teman-temannya akan ketidakpuasannya tersebut. Pihak R.S OMNI merasa dicemarkan nama baiknya karena Prita menyampaikan ketidakpuasannya itu di media online...dimana semua orang bisa melihat apa yang ditulis Prita.


Salahkah Prita?? Jelas salah...Prita melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan media massa elektronik. Dalam UU tersebut pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya atas apa yang ditulis seseorang berhak melaporkan hal itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik melalui jalur hukum. Sebagai informasi... R.S OMNI telah memberikan Prita kesempatan untuk memohon maaf atas tulisannya di media online tersebut dan mengganti kerugian moriil yang diderita R.S OMNI atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan Prita...namun Prita menolak jalan damai yang ditawarkan R.S OMNI tersebut...sehingga R.S OMNI pun melanjutkan laporannya ke pihak Kepolisian...sampai saat ini kasus ini telah berkembang di Pengadilan..... dan karena di putusan sidang terakhir Prita kalah (malah sampai harus membayar kerugian moriil pihak R.S OMNI sebesar Rp.204.000.000,-) maka ia pun mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.


Lalu mengapa masyarakat sangat membela Prita?? Perhatikanlah latar belakang Prita mengeluarkan unek-uneknya di media online.... Prita yang sakit demam berdarah merasa tidak puas akan pelayanan R.S OMNI.... pelayanan yang dimaksud salah satunya adalah laporan hasil diagnosa penyakit pasien yang tak kunjung diberikan padanya. Sebagai pasien tentu itu adalah pelanggaran hak yang semestinya bisa ia laporkan juga. Pertanyaannya... Kepada siapakah seorang pasien dapat melaporkan ketidakpuasannya terhadap suatu instansi?? yang dalam hal ini adalah sebuah Rumah Sakit?? Selain YLKI adakah lembaga lain yang lebih spesifik kinerja nya dalam menangani kasus-kasus yang bisa dikatakan menggantung??(disebut mal praktek bukan...tapi berkaitan dengan pelayanan kesehatan)


Masyarakat sangat mendukung Prita karena masyarakat merasa bahwa hal tersebut dilakukan Prita karena ketiadaan sarana berkeluh kesah maupun meminta ganti rugi atas apa yang seharusnya ia dapatkan sebagai pasien rumah sakit...sehingga Prita "curhat" via online pada teman-temannya. Hal yang sangat lumrah mengingat Prita yang sudah memenuhi kewajiban membayar biaya Rumah Sakit tidak mendapatkan hak nya....ditambah tidak adanya sarana pengaduan masyarakat akan ketidakpuasan pelayanan rumah sakit. Satu lagi hal "apes" yang Prita derita adalah ketidak tahuannya soal adanya UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sebenarnya membatasi gerak "curhat " online nya.


Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa kesalahan ada di 3 pihak...
1.Pihak R.S OMNI yang tidak memberikan hak pasien baik itu yang berupa pelayanan maksimal ataupun berupa pelaporan hasil diagnosa penyakit pasien.

2.Pemerintah yang tidak mensosialisasikan UU baru secara menyeluruh. Pemerintah seharusnya peka akan kemajuan teknologi yang sudah merambah ke pelosok desa. Selain itu ketiadaan wadah masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan mereka akan pelayanan suatu instansi pun seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah. Satu hal yang belum bisa dilakukan pemerintah adalah penyetaraan standar pelayanan Rumah Sakit. Seharusnya ada standarisasi pelayanan yang sama dan merata baik antara Rumah Sakit milik pemerintah maupun Rumah Sakit swasta. Sering kita mendapat pengalaman berbeda tentang pelayanan suatu rumah sakit. Ada Rumah Sakit yang tanggap dan cepat dalam memberikan tindakan sekalipun tindakan itu hanya dilakukan oleh paramedis non dokter...namun ada juga Rumah Sakit yang selalu harus menunggu kedatangan dokter dalam melakukan tindakan darurat pada pasien. Padahal keutamaan nyawa pasien dan kebutuhan pasien akan suatu tindakan darurat pencegah cacat sama pada setiap orang. Hmmm....dalam poin "pemerintah" ini saja kesalahan yang kita temukan sudah lebih dari satu.

3. Sebagai imbas dari kedua pihak di atas sudah tentu yang menjadi "korban" adalah pasien. Pasien pun menjadi terarah salah karena "curhat" via online yang secara tidak sadar bisa mengakibatkan tindakan pencemaran nama baik.


Sebagai warga masyarakat yang berpikir... kasus ini sudah tentu adalah suatu pelajaran berharga bagi kita. Koin Peduli Prita pun tiba-tiba menjamur di seluruh Indonesia sebagai bentuk keprihatinan dan bentuk "tamparan" pada pemerintah yang selama ini sangat..sangat alpa memantau pensosialisasian UU....standarisasi pelayanan masyarakat....ditambah ketiadaan wadah bagi masyarakat untuk "curhat" secara sehat akan ketidak puasannya terhadap suatu institusi. Bahkan mantan Menperindag....Fahmi Idris pun bersedia menanggung setengah dari denda yang dijatuhkan pada Prita....Subhanallah. Berarti beliau pun sangat memahami bahwa kasus ini terjadi bukan murni karena kesalahan Prita sebagai individu...tapi karena banyak faktor yang menyebabkan semua ini terjadi.


Dear Reader....Saya harap wacana ini dapat menggugah kepedulian kita tentang hukum di Indonesia karena hukum tidak melihat siapa yang mengerti siapa yang tidak. Hukum diciptakan untuk seluruh warga masyarakat tanpa batasan umur ataupun pendidikan. Jangan sungkan membeli KUHP ataupun buku Undang-Undang sebagai bacaan kita sehari-hari karena buku-buku tersebut diperuntukkan bagi kita Warga Negara Indonesia. Kita doakan semoga kasus Prita ini mendapatkan putusan seadil-adilnya sehingga tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini. Tetaplah kritis...bukan saja pada hak kita sebagai Warga Negara tapi pada apa yang menjadi kewajiban kita dan berhati-hatilah pada setiap langkah kita jangan sampai menjadi bumerang yang mencelakakan kita. Goodluck everyone and Keep Survive !!!